kievskiy.org

Wacana Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Kemenkeu: Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp650 Miliar

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang mengkaji kebijakan penghapusan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu hal yang disoroti adalah potensi kehilangan negara jika kebijakan dilakukan.

Pemerintah berencana untuk menghapus biaya pembuatan dan perpanjangan SIM dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jika kebijakan ini dilakukan dan berlaku seumur hidup, maka ada kemungkinan negara bisa kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar.

Penjelasan Kemenkeu, perolehan PNBP dari proses perpanjangan SIM ini mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Viral Polisi Ambil Paksa Motor Pelanggar Lalu Lintas, Kendaraan Petugas Jadi Sorotan

"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar," ujar Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo dalam keterangannya.

Meski begitu, Wawan mengaku kebijakan penghapusan biaya perpanjangan SIM tak terlalu memengaruhi Kemenkeu. Tapi pihak kepolisian yang dijamin akan mendapatkan dampaknya.

"Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional," tuturnya lagi.

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyatakan Kemenkeu masih harus mengkaji kebijakan ini. Isa harus melihat fungsi SIM apakah sebagai kebutuhan dasar atau ekstra.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur di Tangerang Selatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat