kievskiy.org

Polisi Ungkap Motif Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur di Tangerang Selatan

Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Freepik/KamranAydinov

PIKIRAN RAKYAT – Seorang wanita berinisial TM (21) menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, BJ (38). Korban yang dilaporkan tengah hamil muda 4 bulan dianiaya pelaku hingga babak belur di rumah kontrakannya yang terletak di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Insiden penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 subuh. Tindakan penganiayaan yang dilakukan BJ terekam oleh kamera amatir warga sekitar hingga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar dilihat pikiran-rakyat.com pada Jumat, 14 Juli 2023, pelaku tanpa sebab pasti terus menerus memukuli sang istri yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah.

Tak berhenti di situ, pelaku juga tampak menyeret korban yang tengah berada di halaman hingga ke dalam rumah. Nampak dalam video, sejumlah warga tengah menyaksikan dan ikut melerai aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Biaya Listrik Al Zaytun Mencapai Rp170 Jutaan, Lucky Hakim: Uangnya dari Mana? Kok Kaya Banget

Aksi kekerasan itu diketahui baru berhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai pelaku. Dalam kondisi masih tersulut emosi, pelaku sempat menantang pihak yang melerai, tetapi pengurus tersebut tak ada satupun yang terpancing oleh pelaku.

Dalam narasi yang dikutip dari Instagram @abouttngid, pihak korban telah melaporkan KDRT tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, dibebaskan polisi dengan alasan tindakan kekerasan pelaku terhadap korban disebut penganiayaan ringan.

Motif KDRT

Menanggapi kasus KDRT viral tersebut, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan kejadian itu sudah ditindaklanjuti polisi.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat