kievskiy.org

Update Kasus Korban KDRT Depok yang Jadi Tersangka, Polisi: Kami Temui Fakta Baru

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/isabellaquintana Pixabay/isabellaquintana

PIKIRAN RAKYAT - Penanganan kasus dugaan KDRT Depok yang di mana korbannya turut jadi tersangka masih dalam tahap penyelidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, belum ada perubahan terkait status suami-istri yang saling lapor, terlebih beberapa waktu lalu proses hukum sempat dihentikan sementara dengan alasan kesehatan terlapor.

"Ya (keduanya masih tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi.

Meski demikian, Hengki mengimbau agar masyarkat tak khawatir lantaran polisi bekerja sama dengan ahli di bidangnya agar penegakkan hukum berjalan adil.

"Namun percayalah, objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter-profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," kata dia.

Baca Juga: Perundungan Anak di Cicendo Bandung Sempat Berakhir Damai, Kakak Korban: Dimaafin Malah Ngelunjak 

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, timnya baru saja menemukan fakta terbaru terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Tersangka laki-laki atau suami korban diketahui sudah melakukan aksi KDRT sebanyak 6 kali, yakni pada tahun 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata dia.

Selain itu, timnya tengah melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang Istri PB diketahui pernah berobat di sana.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (PB) di salah satu Rumah Sakit," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat