PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi Zebra 2023. Operasi digelar dua pekan terhitung Senin 4 September sampai 17 September 2023.
Operasi Zebra 2023 diselenggarakan dalam rangka memberikan suasana aman, selamat, dan tertib bagi pengguna lalu lintas. Ini juga dilakukan untuk memastikan suasana kondusif jelang Pemilu Damai 2024.
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa 5 September 2023.
Di Operasi Zebra 2023 ini, polisi memiliki tujuh jenis pelanggaran yang jadi prioritas. Pelanggarnya akan diberikan sanksi tegas berupa tilang.
Baca Juga: Soal Peluang Megawati-SBY Bertemu, Jansen Sitindaon: 'Tembok Berlin' Indonesia Akhirnya Runtuh
Beberapa pelanggaran yang dimaksud seperti menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, dan tak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk pemotor juga ada penindakan bagi mereka yang tak menggunakan helm saat berkendara, dan berboncengan lebih dari 1 orang.
Jika Anda melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas, siap-siap saja uang Anda melayang cukup banyak. Pasalnya, paling rendah, Anda akan mengeluarkan uang setidaknya Rp250 ribu untuk membayar denda tilang pelanggaran.
Berikut adalah pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2023: