kievskiy.org

Ganjil Genap Motor Diberlakukan, Ini Kendaraan yang Bakal Lolos dari Aturan

Ilustrasi kemacetan.
Ilustrasi kemacetan. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Polisi sedang mengkaji kebijakan ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua (motor). Rencana ini sudah dibocorkan pada awal Oktober 2023.

Kebijakan dikatakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya ada dua alasan utama kenapa kebijakan ganjil genap motor diberlakukan.

Pertama adalah untuk polusi. Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika motor merupakan salah satu penyebab polusi terbanyak. Selain itu, alasan lainnya adalah kemacetan.

Meskipun begitu, menurut Kapolri akan ada beberapa kendaraan yang lolos dari aturan ganjil genap motor ini. Kendaraan yang lolos adalah yang menggunakan listrik.

Baca Juga: Prediksi Skor RANS Nusantara FC vs PSIS Semarang di BRI Liga 1: Statistik, Head to Head, dan Susunan Pemain

"Sekarang motor masih bebas, bebas dari ganjil genap. Tapi suatu saat nanti, tolong mulai dipikirkan (ganjil genap motor). Karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor itu yang menyebabkan polusi," kata Listyo menjelaskan.

Listyo berharap ganjil genap motor bisa mengurai kemacetan parah di jalanan. Apalagi dominasi kemacetan disebabkan oleh sepeda motor.

Meskipun begitu ia masih belum tahu kapan kebijakan ganjil genap motor ini berlaku. Tapi jika sudah diwacanakan, biasanya aturan akan berlaku dalam waktu dekat.

Kendaraan yang Lolos Aturan

Baca Juga: Pangdam: Pilot Susi Air Saat Ini Ditawan di Hutan Nduga oleh Egianus Kogoya

Kapolri menegaskan jika aturan akan berlaku hanya pada motor bensin saja. Kebijakan ganjil genap motor ini akan dikecualikan dari mobil dan motor listrik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat