kievskiy.org

Siap-siap Motor Bakal Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Aturannya

Ilustrasi kemacetan.
Ilustrasi kemacetan. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini kebijakan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil). Tapi kebijakan tersebut nampaknya akan berubah dalam waktu dekat.

Pasalnya, polisi sedang mengkaji pemberian ganjil genap untuk para pengguna sepeda motor. Ke depannya mereka takkan lolos lagi dari aturan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, sepeda motor akan diberikan ganjil genap.

Ada beberapa alasan pemberian ganjil genap pada motor, salah satunya karena kendaraan roda dua dianggap kon tributor paling tinggi emisi saat ini.

Baca Juga: Pengakuan Wanita Dinikahi Suami yang Ternyata Perempuan, Terbongkar Saat Bulan Madu ke Bangkok

"Sekarang motor masih bebas, masih bebas dari ganjil genap. Tapi suatu saat ini, tolong dipikirkan (ganjil genap motor). Karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Listyo di Hut Bhayangkara beberapa waktu lalu.

Selain untuk mengurangi polusi, ganjil genap motor juga berpotensi menghilangkan kemacetan di jalan raya. Pasalnya, motor merupakan salah satu alat transportasi paling banyak saat ini.

Skema Ganjil Genap Motor

Untuk skemanya, ganjil genap motor akna berlaku Senin sampai Jumat pada jam sibuk masyarakat. Jakarta juga akan menjadi lokasi uji coba pertama kebijakan ini.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sahkan Undang-Undang IKN, PKS Tetap Menolak

Pemberlakuannya, ganjil genap akan berlaku didasari oleh angka terakhir pelat nomor. Jika tanggal ganjil, maka motor hanya boleh jalan di saat ganjil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat