kievskiy.org

Pemprov DKI Beri Penjelasan Soal Larangan Mobil dan Motor Usia 3 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Ilustrasi kemacetan.
Ilustrasi kemacetan. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, riuh soal aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan usia kendaraan yang boleh masuk ibu kota. Dikatakan jika mobil dan motor berusia di atas 3 tahun tak boleh lagi sembarangan memasuki Jakarta.

 

Terkait hal ini, pihak Pemerintah DKI Jakarta langsung mengeluarkan klarifikasi. Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan tak ada aturan seperti itu.

Semua kendaraan boleh masuk ke DKI Jakarta. Tapi syaratnya harus memenuhi semua syarat baku mutu.

"Jadi perlu catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan," ucap Ani menjelaskan dalam keterangan tertulis Minggu 4 November 2023.

Baca Juga: Patung Jokowi Ditaksir Habiskan Rp2,5 M, Dibangun sebagai Bentuk Terima Kasih Warga Karo

Dipastikan semua kendaraan baik mobil atau motor yang berusia tiga tahun ke atas takkan dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.

Ani juga menjelaskan soal uji emisi yang akan dijadikan syarat perpanjangan STNK. Menurutnya, kebijakan tersebut belum tentu diwujudkan dalam aturan.

Pasalnya itu merupakan wewenang Polda Metro Jaya,

Tilang Uji Emisi Dibatalkan

Baca Juga: Bupati Bandung Ajak Penonton Piala Dunia Kunjungi Tempat Wisata

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat