kievskiy.org

Kendaraan Bodong dan Menunggak Pajak Dilarang Isi Bensin di SPBU

ILUSTRASI - Kendaraan bodong dan nunggak pajak bakal dilarang isi bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
ILUSTRASI - Kendaraan bodong dan nunggak pajak bakal dilarang isi bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) /dok. pertamina

PIKIRAN RAKYAT - Bagi Anda pemilik kendaraan yang pajaknya masih belum dibayarkan, siap-siap untuk menerima konsekuensi yang lebih tegas. Pasalnya kendaraan menunggak akan menerima hukuman yang lebih banyak.

Sebelumnya, kendaraan menunggak pajak 2 tahun data kendaraannya akan dihapus dan dibuat bodong. Kini, pemerintah memiliki ide untuk melarang kendaraan yang menunggak pajak isi bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kebijakan ini akan diberlakukan di beberapa daerah, salah satunya di Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) siap mengeluarkan larangan isi bensin bagi kendaraan yang menunggak pajak.

Ini dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik. Defi menyatakan 1.200 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa Barat siap mendukungnya.

Baca Juga: Joe Biden: Kapan Israel Berhenti Jajah Palestina? Ketika Hamas Hentikan Serangan

"Tapi ke depan, ya. Ke depan nanti di tahun depan, jika mau mengisi bensin, ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, udah bayar pajak belum. itu ada datanya," ujar Dedi Taufik seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Menurut Dedi, masyarakat harus bersiap menerima konsekuensi jika menunggak pajak kendaraan bermotor.

"Kebayang kan di KM 97. Ya berdoa aja. 'Ini gimana, uang pas-pasan. Itu belum bayar'. Itu ya bayar dulu, Sekarang kan kita kasih voucher. Kalau berikutnya, ya tunggu dulu. Bayar dulu, baru isi bensin," tuturnya lagi.

Adapun kebijakan yang hampir sama juga diberlakukan di Lampung. Pemerintah provinsi Lampung menjelaskan pihaknya akan umumkan identitas pemilik kendaraan yang menunggak bayar pajak.

Aturan ini berlaku karena surat dengan Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani 19 Oktober 2023. Surat juga sudah diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat