kievskiy.org

Kendaraan Menunggak Pajak Tak Boleh Isi Bensin di SPBU, Aturan Baru Segera Berlaku di Jabar

ILUSTRASI - Aturan baru Bapenda segera berlaku akan melarang kendaraan yang tak membayar pajak isi bensin di SPBU
ILUSTRASI - Aturan baru Bapenda segera berlaku akan melarang kendaraan yang tak membayar pajak isi bensin di SPBU /Pikiran Rakyat/Darma Legi

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) akan segera mengeluarkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor. Ke depannya, kendaraan yang nunggak pajak tak boleh lagi mengisi bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik. Dalam keterangannya, saat ini pemerintah membantu masyarakat untuk membayar pajak dengan memberikan insentif.

Tapi jika insentif tak membantu juga, maka sistem kendaraan nunggak pajak tak boleh isi bensin di SPBU akan diberlakukan di masa depan.

"Sekarang kita masih kasih insentif voucher My Pertamina untuk masyarakat yang taat bayar pajak. Tapi ke depan, ya. Ke depan nanti di tahun depan, jika mau mengisi bensin, ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, udah bayar pajak belum. itu ada datanya," ujar Dedi Taufik saat ditemui di daerah Dago, Jawa Barat pada Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Diperiksa Bareskrim, Tutupi Wajah dan Berbaring di Mobil

Jika memang belum, maka Dedi menyatakan masyarakat harus siap dengan konsekuensinya untuk yang masih nunggak pajak kendaraan bermotor.

"Kebayang kan di KM 97. Ya berdoa aja. 'Ini gimana, uang pas-pasan. Itu belum bayar'. Itu ya bayar dulu, Sekarang kan kita kasih voucher. Kalau berikutnya, ya tunggu dulu. Bayar dulu, baru isi bensin," tuturnya lagi.

Jika sekarang sistemnya masih isi bensin boleh dilakukan semua orang. Maka ke depannya sistem tersebut bisa berubah.

Jutaan Kendaraan Nunggak 

Senada dengan yang disampaikan oleh Dedi Taufik. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Maulana Indra Wibawa menyampaikan potensi kendaraan yang bayar pajak secara teratur masih belum maksimal. Pasalnya ada jutaan kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Indra menyatakan jika di Jawa Barat, potensi kendaraan bermotor yang terdaftar itu adalah 26 juta baik kendaraan roda dua dan roda empat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat