kievskiy.org

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Sampai 29 Desember 2023, Begini Ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di akhir tahun 2023. Program untuk bayar pajak ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2023 mendatang.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini berlaku diketahui dari unggahan akun Instagram Samsat Digital. Dijelaskan jika program diberikan dalam rangka ulang tahun DKI Jakarta 22 Juni 2023.

Program ini sudah berlaku sejak tanggal ulang tahun DKI Jakarta. Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan hingga 29 Desember 2023.

Dalam unggahannya, dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bahwa pemutihan diwujudkan dalam penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Ada tiga kemudahan yang diberikan dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Program-programnya antara lain:

1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Bapenda DKI Jakarta pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin. Pasalnya, sanksi administratif karena keterlambatan bayar pajak akan dihapuskan selama program masih berlaku.

"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujar Bapenda DKI Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat