kievskiy.org

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berlaku hingga 31 Agustus 2023, Siapkan Persyaratan Berikut

Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyelenggarakan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Program itu berlaku mulai 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, Pemprov Jabar ingin memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, dalam dua bulan diberlakukan kebijakan pembebasan BBNKB dan diskon PKB.

"Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," kata Dedi dalam keterangannya.

Baca Juga: Tol Cipali Menuju Jakarta Macet Parah, Netizen: Kalau SKB 3 Menteri Itu, Kemenhub Diajak dong!

BBNKB yang dibebaskan adalah BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pajak yang dibebaskan ialah pokok maupun denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.

Sementara diskon PKB pada program ini khusus diberikan kepada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama waktu tersebut hanya perlu membayar PKB selama tiga tahun saja.

Dedi mengatakan, program serupa yang diadakan pada tahun lalu pada periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP). Melalui program tersebut, rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor meningkat 42,67 persen atau dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar.

Baca Juga: Terkendala Anggaran, Pembangunan Jalan Rusak di Bekasi Perlu Dukungan Pemerintah Provinsi

Selama program permutihan pajak berlangsung, terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak sebesar 32,90 persen atau dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat