kievskiy.org

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Berlaku Sampai 31 Agustus 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara/Rahmad

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Jawa Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2023. Program ini akan berlaku sampai akhir Agustus tahun ini.

Ada beberapa manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini. Pasalnya, masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan dan juga biaya yang lebih murah.

Untuk programnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini berlaku untuk pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Tapi ada juga diskon pajak kendaraan bermotor yang diberikan.

Seperti apa syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini?

Baca Juga: 5 Cara Mudah Bikin Feed Instagram Estetik Layaknya Influencer Profesional

Penjelasan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat muncul di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Dijelaskan ada 2 program yang diberikan.

Program pertama adalah bebas pokok dan denda rem balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua. Satunya lagi adalah diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diskon ini tapi tak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. PKB yang kena diskon adalah kendaraan yang pajaknya sudah nunggak 7 tahun dan hanya bayar 3 tahun.

Berikut adalah syarat BBNKB II dan diskon PKB untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:

Baca Juga: Simulasi Kredit Yamaha R25 Agustus 2023: Setoran Termurah Rp2.062.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat