kievskiy.org

Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Diskon Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT – Ada kabar gembira untuk warga Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengadakan program bebas bea balik nama (BBN), diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program bebas BBN, diskon PKB, dan denda SWDKLLJ ini berlaku mulai 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023.

Adapun program bebas biaya balik nama ini dikategorikan untuk kendaraaan bermotor penyerahan kedua. Selanjutnya, potongan pembayaran denda pajak diberlakukan khusus kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

“Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, hanya bayar 3 tahun,” tulis akun Instagram @jasaraharja_jawabarat.

Baca Juga: Kompak Naik Harga, Simak Harga Lengkap BBM Pertamina, Shell, dan Vivo Juli 2023

Sementara itu, untuk pembebasan denda SWDKLLJ, berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun. Kendaraan tersebut akan dibebaskan dari denda untuk tahun yang terlewat.

“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data kepemilikan kendaraan akan dihapus,” ucap Jasa Raharja.

Adapun program ini diperuntukkan untuk dua kategori. Pertama, orang pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Kedua, badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Paling Banyak Minjeum Duit ke Pinjol, Total Rp13,57 Triliun Belum Lunas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat