kievskiy.org

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah ini Sampai Desember 2023, Cek Syarat Lengkapnya

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara/Rahmad

PIKIRAN RAKYAT - Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di daerah Jawa Barat (Jabar) pada September 2023. Program ini akan dilakukan hingga Desember 2023. Simak detail lengkapnya di bawah ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang harusnya berakhir pada 31 Agustus 2023 ini diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum membayar pajaknya. Pasalnya, mereka bisa mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan dengan harga lebih murah.

Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan terdiri dari dua program. Ada pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Tapi ada juga diskon pajak kendaraan bermotor yang diberikan.

Baca Juga: Arawinda Kirana Akhirnya Buka Suara, Bantah jadi Pelakor dan Mengaku Diperkosa

Program pertama adalah bebas pokok dan denda rem balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua. Satunya lagi adalah diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diskon ini tapi tak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. PKB yang kena diskon adalah kendaraan yang pajaknya sudah nunggak 7 tahun dan hanya bayar 3 tahun.

Berikut adalah syarat BBNKB II dan diskon PKB untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:

  • Jenis BBNKB II yang dapat pemutihan
  • Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
  • Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
  • Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
  • Alih kepemilikan kendaraan karena lelang
  • Syarat BBNKB II
  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP / SKPD Terakhir

Baca Juga: Menag Berpesan Tak Pilih Pemimpin yang Pakai Politik Identitas, Cak Imin: Komitmen Saya dengan Mas Anies

  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas Difotokopi

Syarat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat