kievskiy.org

Tidak Pakai Masker saat Bepergian dengan Mobil? Siap-siap Kena Denda 250 Ribu - 1 Juta Rupiah

ILUSTRASI menyetir mobil
ILUSTRASI menyetir mobil /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan bagi pengendara mobil ataupun pengguna sepeda motor di masa pandemi Covid-19.

Salah satu terkait aturan ini berkaitan dengan penggunaan masker yang harus digunakan setiap waktu.

Masker sangat penting digunakan oleh masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020, F3, F4 hingga Kualifikasi Perebutan Pole Position

Benda ini bisa menangkal tersebarnya wabah mematikan Covid-19 yang berasal dari cairan mulut seseorang.

Tidak hanya aturan, sanksi pun telah disiapkan bagi para pelanggar aturan pemerintah ini.

Aturan penggunaan masker ketika sedang berkendara (khususnya mobil) ini telah tercantum di Pasal 18 ayat (4) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan 13 September 2020.

Baca Juga: Berkat Carry, Pangsa Pasar Suzuki Mengalami Peningkatan

"(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

"1. berada di luar rumah, 2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan 3.menggunakan kendaraan bermotor," jelas Pergub tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat