kievskiy.org

Angin Segar Bagi BYD dan Neta, Mobil Listrik CBU dan CKD Dapat Insentif dari Pemerintah

Brand mobil asal China resmi pasarkan mobil di Indonesia, Neta V.
Brand mobil asal China resmi pasarkan mobil di Indonesia, Neta V. /Dok Herdi Mulyadi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait mobil listrik Selasa 9 Januari 2023. Aturan ini membuat mobil listrik impor dan rakitan lokal mendapatkan insentif.

Insentif yang diberikan pada mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD) adalah pembebasan pajak. Kedua jenis mobil ini bebas dari tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Dijelasskan dalam pasal ayat 1 jika pelaku usaha akan diberikan insentif atas impor kendaraan listrik (KBL) CBU dengan jumlah tertentu dan selama jangka awktu pemanfaatan insentif.

Kemudian ketentuan mengenai mobil listrik CKD juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2. Bunyina pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.

Insentif yang diberikan pada mobil listrik CBU dan CKD adalah pemebabasan bea masuk dan juga bebas pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari insentif ini, ada beberapa syarat arayang harus dipenuhi dari produsen mobil listrik. Syarat diatur dalam pasal 2 ayat 4 mrnjelaskan jika insentif hanya diterima produsen yang mau memproduksi KBL di Indonesia.

"Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi aturan tersebut.

Beberapa hal yang bisa dilihat sebagai salah satu proses pemenuhan syarat adalah jika produsen telah produksi mobil listrik di Indonesia. Mereka juga punya komitmen untuk menciptakan fasilitas produksi di tanah air.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat