kievskiy.org

Aturan Baru, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta Resmi Dihapus

Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB). Rencananya, biaya BBNKB Jakarta akan dihapus.

Aturan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tapi aturan ini baru berlaku 2025.

Pasalnya, perubahan objek BBNKB ditetapkan tiga tahun sejak aturan dibuat Januari 2022. Artinya, aturan baru bisa resmi diberlakukan Januari 2025.

Mengutip dari aturan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 Rabu 17 Januari 2024, penjelasan di pasal 10 menetapkan objek BBNKB hanya dilakukan untuk penyerahan pertama kendaraan yang didaftarkan di pemerintah.

BBNKB nya sebesar 12,5 persen, tetap sama seperti periode sebelumnya.

Sedangkan ketentuan mengenai tarif BBNKB untuk penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tak dibahas sama sekali.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi pasal 10.

Artinya, berlakunya aturan ini akan menghapus biaya BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Meskipun berlaku di Jakarta, sebenarnya aturan penghapusan BBNKB kedua bukan hal baru. Regulasinya sudah ada di ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam pasal 12 undang-undang ini, ketentuan mengenai BBNKB kedua sudah tidak berlaku lagi saat ini. Aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah berlaku sejak 5 Januari 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat