kievskiy.org

Siap-siap, Polisi Hapus Data Kendaraan yang STNK-nya Bodong 2 Tahun

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara/Rahmad

PIKIRAN RAKYAT - Polisi akan segera memulai kebijakan penghapusan data kendaraan yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 2 tahun. Hal ini menurut Korlantas Polri akan segera diterapkan.

Kewajibannya, kendaraan harus membayar pajak setiap tahunan, kemudian mengganti pelat jika memasuki 5 tahun. Tapi jika Anda sudah nunggak dua tahun, siap-siap ada hukuman menanti Anda.

Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan pihaknya akan segera menerapkan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya bodong selama 2 tahun. Ini sesuai dengan pasal 74 Undang-undang tahun 2009 yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor.

"Kita akan mulai melaksanakan implementasi pasal 74 Undang-undang lalu lintas tahun 2009. Artinya kita akan melakukan penghpausan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan," ucapnya.

Tapi sebelum data kendaraan dihapus, si pemilik kendaraan akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Penentuan kendaraan apa saya yang akan dihapuskan akan sampai tahap implementasi melakukan surat peringatan," tuturnya.

Penghapusan Pajak Progresif

Selain penghapusan data pajak kendaraan yang bodong 2 tahun, pemerintah juga akan mulai menghapus pajak progresif. Hal ini diungkapkan PJ Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni.

Ia meminta penghapusan pajak progresif dilakukan agar ada penertiban data kendaraan.

“Penghapusan pajak progresif ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib lagi, lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul bukan di atas namakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat