kievskiy.org

Aturan Mobil Listrik Kena Pajak 1 Persen Kembali Lanjut, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi mobil listrik Wuling di GIIAS 2023.
Ilustrasi mobil listrik Wuling di GIIAS 2023. /Dok Wuling Motors

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi mobil listrik. Aturan tersebut sudah berlaku per Rabu 21 Februari 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang membeli mobil listrik hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen saja. Harga mobil listrik pun bisa jadi lebih murah dibandingkan sebelumnya.

Tapi harus ada syarat dan ketentuan yang dipenuhi. Apa itu?

Syarat dan Ketentuan

Salah satu syarat mobil listrik penerima insentif pajak PPN 1 persen adalah angkat TKDN. TKDN mobil harus memenuhi nilai 40 persen.

"Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b sebesar 10 persen dari harga jual," kata aturan tersebut.

Di sisi lain, pembelian untuk bus listrik PPN yang ditanggung pemerintah adalah 5 persen. Ini artinya para pembeli bus listrik hanya perlu membayar PPN 6 persen.

Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud adalah:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat