kievskiy.org

Ganjil Genap Puncak Berlaku saat Long Weekend, Ini Sanksi untuk Kendaraan Nakal

ILUSTRASI - Ganjil genap puncak berlaku saat Long Weekend 39-31 Maret 2024
ILUSTRASI - Ganjil genap puncak berlaku saat Long Weekend 39-31 Maret 2024 /Dikyasa Polrestabes Bandung via Mapay Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Polres Bogor berlakukan ganjil genap Puncak saat akhir pekan panjang (long weekend) Maret 2024. Long weekend ini berlaku karena Kenaikan Yesus Kristus dan Hari Raya Paskah.

Ganjil genap Puncak berlaku karena mengantisipasi kepadatan daerah wisata favorit masyarakat Jakarta dan sekitarnya tersebut. Ditakutkan terjadi penumpukan kendaraan saat long weekend 29-31 Maret 2024 nanti.

Sesuai dengan tanggal long weekend yang berlaku tersebut. Ganjil genap Puncak diberlakukan tanggal yang sama yaitu 29-31 Maret 2024.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, Jumat (29/3/2024), kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap).

"Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 28 Maret 2024-31 Maret 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," ucap keterangan TMC Satlantas Polres Bogor dalam unggahannya.

Putar Balik

Polres Bogor juga sudah menyiapkan sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap Puncak. Kendaraan yang pelat nomornya tak sesuai ketentuan akan disuruh langsung putar balik kembali ke daerah asalnya.

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," kata keterangan TMC Satlantas Poires Bogor.

Sebagai catatan tambahan, ganjil genap diberlakukan melihat angka terakhir pelat nomor kendaraan. Mengacu pada aturan tersebut hanya kendaraan dengan pelat genap yang boleh masuk daerah Puncak besok.

Sementara kendaraan ganjil, baru boleh masuk daerah Puncak satu hari setelahnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat