kievskiy.org

Berapa Usia Maksimal Kendaraan yang Masih Layak Dikendarai?

Ilustrasi mobil tua.
Ilustrasi mobil tua. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.

Aturan itu memberi kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, salah satunya soal aturan membatasi usia kendaraan bermotor.

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," demikian isi Pasal 24 Ayat (2) huruf g.

Baca Juga: Soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Orang Miskin Tak Boleh Punya Mobil?

Berapa Usia Maksimal Kendaraan yang Masih Layak Dikendarai?

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014, disebut bahwa usia maksimal kendaraan yang boleh beroperasi di jalan raya adalah 10 tahun.

Meski demikian, ada pula sumber lain yang menyebut bahwa batas usia kendaraan yang masih layak untuk dikendarai adalah 15 tahun.

Pembatasan usia kendaraan ini bukan tanpa alasan. Kendaraan tua biasanya menghasilkan lebih banyak emisi, dan mungkin tidak seaman kendaraan baru karena faktor usia dan keausan.

Dengan demikian, pembatasan usia kendaraan tak hanya berdampak pada kelayakan kendaraan itu sendiri, tapi juga pada aspek lingkungan dan keselamatan bersama.

Di beberapa negara seperti Singapura, diterapkan aturan yang melarang kendaraan berusia lebih dari 10 tahun untuk digunakan di jalan raya. Di sana, sistem kepemilikan kendaraan bak model pinjaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat