kievskiy.org

Teliti Lagi Saat Mau Bikin SIM, Ini Syarat dan Cara Bikin SIM Sesuai Aturan Polri di Tahun 2020

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi/Korlantas Polri
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia.

Pasalnya SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Sehingga setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca JugaTim Balap MotoGP Indonesia, Mandalika Racing Team Resmi Diluncurkan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Sementara terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga : Menangi MotoGP Eropa 2020, Joan Mir Makin Dekat Sabet Gelar Juara Dunia

Untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat