PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia.
Pasalnya SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.
Sehingga setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga : Tim Balap MotoGP Indonesia, Mandalika Racing Team Resmi Diluncurkan
Sementara terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.
Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga : Menangi MotoGP Eropa 2020, Joan Mir Makin Dekat Sabet Gelar Juara Dunia
Untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.