kievskiy.org

Jangan Sampai Ditipu Calo! Ini Harga Bikin SIM Secara Resmi di Tahun 2020 Sesyai Aturan Kepolisian

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi .*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemdui atau SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM merupakan dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca JugaWapres Ma'ruf Amin Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang

Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

Baca Juga : Ruben Onsu Menangis Ungkap Alasan Sering Ajak Anak Bersepeda: Kalau Gue Nggak Ada, Harus Jadi Memori

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat