kievskiy.org

Kemendikbud Golongkan 3 Dosa Besar yang Kerap Terjadi di Lembaga Pendidikan

Ilustrasi sekolah./
Ilustrasi sekolah./ /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 yang telah merebak satu tahun lamanya, mulai meningkatkan sejumlah persoalan baru.

Adapun salah satunya permasalahan sosial, yakni tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan juga turut terjadi di lembaga pendidikan atau lingkungan sekolah.

Terbaru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan telah melakukan sejumlah kebijakan untuk melindungi siswa dan perempuan di institusi pendidikan.

Baca Juga: Rawan Perbudakan Modern, Jala PRT Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Wanita Tak Berkurang Selama Pandemi Covid-19

"Kami telah berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan," kata Menteri Pendidinan dan Kebudayaan Nadiem Makariem seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Nadiem mengatakan, bentuk perlindungan tersebut dilakukan melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan sekolah menengah.

Dalam peraturan tersebut, tiga hal digolongkan sebagai 'dosa besar' ialah tindakan intoleransi, melakukan kekerasan seksual, dan melakukan perundungan atau bullying.

Dosa besar itu berlaku di jenjang pendidikan PAUD, SD, dan menengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat