kievskiy.org

Puluhan Santri Positif Covid-19 Buat Pesantren di Bogor Ditutup

Ilustrasi - Sejumlah santri mengikuti kajian kitab kuning di Pondok Pesantren Darul Amin, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa, 27 April 2021.
Ilustrasi - Sejumlah santri mengikuti kajian kitab kuning di Pondok Pesantren Darul Amin, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa, 27 April 2021. /Antara Foto/Makna Zaezar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Satgas Covid-19 Kota Bogor memastikan 65 santri dari pesantren di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR. Atas dasar itu, pesantren ditutup sementara sampai semua santri dinyatakan sehat.

Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, 56 santri yang dinyatakan positif Covid-19 telah dievakuasi ke BPKP Ciawi untuk menjalani isolasi.

Namun demikian, ada delapan anak yang dibawa ke rumah orang tuanya untuk menjalani isolasi mandiri karena berstatus tanpa gejala.

“Pesantren kita tutup sampai semua dinyatakan berjalan. Kita harus memastikan semua protokol kesehatan berhala, artinya tidak boleh ada yang berkerumun. Semua kita siapkan, logistik disiapkan, ada posko gabungan. Mulai dari vitamin dan lainnya kita siapkan semua,” ujar Bima Arya, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Pengakuan Ilmuwan yang Bocorkan Covid-19 dari Lab Wuhan: Email Anthony Fauci Membuktikan Saya Benar

Dari hasil evaluasi pengamatan dua klaster yang ada di Kota Bogor, kemungkinan besar penularan terjadi akibat perjalanan luar kota ke Bogor. Oleh karena itu, camat dan lurah kini tengah mendata seluruh pesantren yang tatap muka agar dilakukan tes swab antigen.

“Kita kerjasama dengan Kemenag untuk mendata pesantren mana saja yang tatap muka,” kata Bima.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kota Bogor Ahyan Maemun saat dikonfirmasi mengatakan, sebetulnya pesantren telah lama menjalani sistem pembelajaran tatap muka. Menurut Ahyan, Kemenag Kota Bogor tidak dapat mengintervensi kebijakan tatap muka karena kebijakan itu dikembalikan kepada masing-masing pondok pesantren.

“Itu sebenarnya otoritas pesantren, kita hanya institusi, jadi kembali lagi kebijakannya ada di masing-masing ponpes. Misalnya seperti mewajibkan surat rapid PCR itu juga kita tidak bisa mewajibkan,” kata Ahyan saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat