kievskiy.org

Registrasi NIDK Bagi Dosen Diluncurkan

MENTERI Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir (tengah) saat meluncurkan registrasi pendidik untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di Jakarta, Selasa (12/1/2016). NIDK diharapkan dapat menyelesaikan masalah rasio dosen-mahasiswa dengan menambahkan jumlah dosen dari kalangan non karier seperti pegawai negeri sipil, TNI, Polri, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas.*
MENTERI Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir (tengah) saat meluncurkan registrasi pendidik untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di Jakarta, Selasa (12/1/2016). NIDK diharapkan dapat menyelesaikan masalah rasio dosen-mahasiswa dengan menambahkan jumlah dosen dari kalangan non karier seperti pegawai negeri sipil, TNI, Polri, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas.*

JAKARTA, (PRLM).- Registrasi pendidik untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) resmi diluncurkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada Selasa (12/1/2016) ini. NIDK akan diberikan kepada dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, tentunya setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Registrasi pendidik untuk mendapatkan NIDK tersebut dapat dilakukan melalui laman Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kemenristek Dikti. Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti, Ali Ghufron Mukti menuturkan Dosen yang bisa mendapatkan NIDK adalah dosen yang tidak terdaftar dalam Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Dosen dengan NIDK dapat berasal dari pegawai negeri sipil, TNI, Polri, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas. "Adapun secara umum persyaratan untuk mendapatkan NIDK adalah yang bersangkutan telah diangkat sebagai Dosen oleh perguruan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menggunakan narkotika," ujarnya ketika ditemui seusai peluncuran 'Registrasi Pendidik di Perguruan Tinggi' di Jakarta, Selasa (12/1) sore. Sementara itu juga terdapat sejumlah persyaratan khusus untuk mendapatkan NIDK. Mulai dari surat izin dari pimpinan instansi induk, hingga surat keterangan mengajar dan juga jadwal mengajar minimal satu semester dalam satu tahun sebanyak empat SKS yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Dia menjelaskan, dengan sistem rekrutmen dosen menggunakan NIDK tersebut, diharapkan menjadi langkah strategis dalam berbagi sumber daya (sharing resources). Selain itu juga diharapkan memperbaiki jumlah rasio dosen-mahasiswa. (Siska Nirmala/A-88)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat