kievskiy.org

Daftar Periksa, Syarat Agar Sekolah Tak Jorok Saat Gelar PTM

Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pixabay/nastya_gepp

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Suharti mengatakan, keberadaan daftar periksa di sekolah bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Daftar periksa menjadi salah satu syarat digelarnya PTM (pembelajaran tatap muka). 

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19di sekolah, sebelum dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas perlu dipastikan sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan daftar periksa harus ada,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis 2 September 2021.

Belum semua sekolah di Indonesia mengisi daftar periksa tersebut. Daftar periksa tersebut disiapkan guna memastikan toilet atau kamar mandi bersih, tersedianya sarana cuci tangan, cairan pembersih tangan, dan ketersediaan disinfektan.

Baca Juga: Heboh Ikan Sidat dan Naga Raksasa di Sukabumi, Tangan Dingin Rian Jambrong Ada di Baliknya

Hingga saat ini, baru 52 persen sekolah yang sudah melaporkan daftar periksa. “Kami mendorong guru dan kepala sekolah dapat melaporkan daftar periksa,” kata dia seperti dilaporkan Antara.

PTM terbatas berbeda dengan sekolah normalnya dengan Minimum jarak meja antarmurid 1,5 meter dan kapasitas kelas hanya 50 persen dari jumlah murid.

Sekolah juga bebas memilih dan diperbolehkan melaksanakan PTM hanya dua kalisepekan. Jika mau memecah rombongan belajar dari satu menjadi tiga kali juga diperbolehkan.

Kemendikbudristek mendorong Pemda melakukan vaksinasi bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Saat ini, capaian vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan baru 57 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat