kievskiy.org

Dana Hibah Terancam tidak Cair, Guru Honorer Mengadu ke Ombudsman Jabar

PERWAKILAN guru honorer mengadukan masalahnya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Jalan Kebonwaru Utara, Senin, 24 Oktober 2016. Guru honorer diterima oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto.*
PERWAKILAN guru honorer mengadukan masalahnya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Jalan Kebonwaru Utara, Senin, 24 Oktober 2016. Guru honorer diterima oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto.*

BANDUNG,(PR).- Dana hibah guru honorer 2016 terancam tidak cair. Pasalnya hingga akhir Oktober 2016 belum ada keputusan tentang pengelolanya. Sementara, awalnya rencana pembagian dilakukan pada November 2016. Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) tadinya ditunjuk sebagai pengelola dana hibah guru honorer 2016 dinyatakan batal karena dalam peraturan walikota disebutkan Persatuan Guru Republik (PGRI) yang menjadi pengelola. Padahal giliran PGRI menjadi pengelola pada 2017 sesuai penunjukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. "Bila PGRI kemudian menjadi pengelola pada 2016 dan 2017, ini akan melanggar aturan karena pengelola tidak boleh dua tahun berturut-turut," ujar Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan ketika mendampingi perwakilan guru honorer mengadukan masalahnya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Jalan Kebonwaru Utara, Senin, 24 Oktober 2016. Guru honorer diterima oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto. Iwan menyebutkan FAGI sudah melakukan validasi sejak Agustus 2016. Namun saat hendak mengurus proses pencairan FAGI dinyatakan bukan sebagai pengelola yang sah. Di saat yang sama, PGRI yang berdasarkan Perwal ditunjuk sebagai pengelola 2016, menyatakan tidak bersedia mengelola karena tidak pernah mengajukan proposal. Adapun 'penolakan' FAGI sebagai pengelola dana hibah, kata Iwan, telah dijawab Walikota Bandung Ridwan Kamil melalui media sosial Facebook. Walikota menyebutkan FAGI tidak memiliki badan hukum. Hasil pertemuan pada 13 Oktober 2016 dengan Komisi D DPRD Kota Bandung kembali membahas hal yang sama. Enam hari kemudian rapat serupa digelar Disdik, DPKAD, Inspektorat, bagian hukum, PGRI, dan FAGI. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa pengelola harus mengajukan proposal setahun sebelumnya. "Disepakati untuk meminta fatwa dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) paling lambat dua hari setelah pertemuan," ujar Iwan. Iwan mengatakan FAGI pun tidak bersedia bila harus mengelola dalam waktu yang mepet. Iwan berkaca pada pengelolaan sebelumnya, validasi merupakan tahapan terpenting. Menurut Iwan, kondisi ini akan merugikan guru honorer yang sangat mengharapkan dana hibah tahunan ini. Apabila tidak ada keputusan berlarut-larut dikhawatirkan dana tersebut tidak bisa cair. Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan menindaklanjuti pengaduan guru honorer. Pihaknya akan mengkaji pengaduan itu. Ia mengharapkan tidak ada yang dirugikan dalam persoalan dana hibah itu. Tahun lalu, ditemukan hampir 40 % rekening bank calon penerima kosong atau tidak aktif sehingga tidak bisa di transfer oleh Bank Jabar Banten. Jumlah guru non PNS penerima dana hibah 2015 mencapai 19.079 orang. Sehingga, kemungkinan besar jumlah penerima akan berkurang. Sedangkan alokasi dana yang disediakan Pemkot Bandung untuk guru Non PNS sebesar Rp 58.999.988.085. Sehingga tiap guru akan menerima Rp. 3.086.000.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat