kievskiy.org

P2G Desak Kemenag Buat Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama

Ilustrasi korban kekerasan seksual dan penganiayaan.
Ilustrasi korban kekerasan seksual dan penganiayaan. /Pixabay/Alexa_Fotos Pixabay/Alexa_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), sebagai salah satu organisasi guru mengecam perbuatan oknum guru salah satu pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Herry Wirawan, guru itu, melakukan tindakan kekerasan seksual kepada 12 santriwati rata-rata berumur 16-17 tahun.

Perbuatan bejatnya mengakibatkan 8 orang sampai melahirkan, 2 orang sedang hamil.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memberikan tiga (3) catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama lainnya seperti pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha.

Baca Juga: Urusan Pembongkaran Makam Vanessa Angel, Ustaz Zacky Mirza Turun Tangan: Jangan Sampai Mematahkan Tulangnya

Pertama, perihal kasus kekerasan seksual oleh guru pesantren di kota Bandung, katanya, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka. 

"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," ucapnya, Jumat, 10 Desember 2021.

Iman melanjutkan, apalagi yang bersangkutan merupakan guru yang semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya. 

Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Warga: Pulang yang Dirindukan Semua Orang

Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya. Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat