kievskiy.org

Tahun 2021 Dana Pembangunan Fasilitas Pendidikan Tidak Lagi Dikelola Kemendikbud

 Sambutan Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi pada rakornas penyusunan anggaran pendidikan di Jakarta.*
Sambutan Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi pada rakornas penyusunan anggaran pendidikan di Jakarta.* /Kemendikbud RI

JAKARTA (PR) - Tahun 2020 merupakan tahun terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusun Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang biasa digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.

Pada rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbud (Biro PKLN) pada Rabu, 4 Desember 2019, hadir perwakilan dinas pendidikan provinsi dan kabupate/kota se-Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 390 peserta yang berasal dari 9 dinas pendidikan provinsi dan 137 dinas pendidikan kabupaten/kota.

Baca Juga: 2 ATM di Borma Kota Cimahi Dibobol Sekaligus

Pada rakor tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, mengungkapkan bahwa tahun 2020 merupakan tahun terakhir DAK Fisik ditangani oleh Kemendikbud.

Didik menambahkan kalau mulai tahun 2021, tanggung jawab tersebut akan diserahkan secara penuh kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Ke depan, Kemendikbud akan fokus pada perencanaan DAK fisik dan pengembangan proses belajar-mengajar di kelas. Selain itu, fokus lain adalah memperbaiki kompetensi guru sehingga tercapai percepatan pemerataan kualitas pendidikan," tutur Didik pada rakor bersama perwakilan dinas pendidikan wilayah.

Baca Juga: Cocok Menemani Kesibukan, Berikut 5 Jenis Kopi Indonesia yang Mendunia

"Khusus untuk DAK fisik akan kita tangani secara serius. Karena tahun ini terakhir kalinya dipegang oleh kemendikbud walaupun untuk perencanaan tetap ada di Kemendikbud," tambah Sekjen Kemendikbud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat