kievskiy.org

Pemerintah Perlu Petakan Kembali Penyaluran DAK

Pendidikan.*/DOK. PR
Pendidikan.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat perlu memetakan kembali kebutuhan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Dana transfer daerah ini sebaiknya diprioritaskan untuk daerah yang belum bisa mengalokasikan 20 persen APBD-nya untuk pendidikan.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, anggaran DAK perlu dilihat secara komprehensif.

Baca Juga: Tarik Pengelolaan Guru ke Pusat, Pengamat Khawatir Terjadi Chaos

Daerah mana saja yang sudah mampu mengalokasikan 20 persen angggarannya untuk pendidikan, dan mana saja yang belum mampu.

"Anggaran pendidikan 20 persen itu bukan angfaran pendidikan secara umum. Tapi untum investasi dan operasional, tifak termasuk gaji guru," katanya kepada PR, Kamis, 19 Desember 2019.

Ia mengatakan, pemerintah harus mempunyai dasar yang jelas ketika menyalurkan DAK. Penyaluran itu harus didasarkan pada kebutuhan. "Bukan karena lobi yang bagus jadi dapatnya banyak," ujarnya.

Cecep menjelaskan, menurut aturannya, pendidikan merupakan layanan dasar dan urusan wajib pemerintah.

Sehingga pemerintah di semua tingkatan turut mengurus pendidikan dengan kewenangan masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat