kievskiy.org

Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Empat Kebijakan Untuk Perguruan Tinggi

MENDIKBUD Nadiem Makarim.*
MENDIKBUD Nadiem Makarim.* /PUSPA PERWITASARI/ANTARA ANTARAFOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan empat poin kebijakan dalam program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Program itu akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengubah Peraturan Menteri.

Empat poin kebijakan itu diluncurkan oleh Kemendikbud, Jumat 24 Januari 2020. Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Seluruh prodi baru ini dikatakannya otomatis akan mendapatkan akreditasi C.

Menurutnya, otonomi diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, serta telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Terkait otonomi ini, pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Derbi Della Capitale Tersaji Nanti Malam, Lihat Statistik Pertemuan AS Roma dan Lazio di 5 Pertandingan Terakhir

Terkait kerjasama dengan organisasi, ia menuturkan, kerjasama itu  mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud dikatakannya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Nadiem.

Kebijakan yang kedua adalah re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat. Re-akreditasi ini bersifat sukarela. Perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat diberi keleluasaan untuk melakukan re-akreditasi.

Baca Juga: 6 Akun Instagram untuk Self Improvement yang Cocok bagi Para Remaja

Kedepannya, ujar Nadiem, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Nadiem.

Ia menambahkan, ke depannya akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi nasional yang diakui itu dikatakannya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Baca Juga: 3 Pembersih Tubuh Buatan untuk Kulit Lembut dan Halus

Nadiem menyatakan, evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT. Evaluasi itu untuk mengawasi jika ditemukan adanya penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Kebijakan yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Kebijakan yang keempat adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). Perguruan tinggi dikatakannya wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks.

Baca Juga: La Liga akan Lakukan Investigasi Soal Kasus Rasialisme Inaki Williams dan Kerusuhan di Valencia

"Mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," kata Nadiem.  

Mengenai kebijakan keempat, Nadiem mengatakan, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru.

"Terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa," katanya.

Baca Juga: Seorang Warga di Jambi Dikabarkan Terinfeksi Virus Corona

Nadiem mengatakan, dalam program ini terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," katanya.

Nadiem menambahkan, paket kebijakan Kampus Merdeka ini akan menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Bukan Tanda Orang Meninggal, Mimpi Gigi Copot Bagian Bawah Ungkapkan Kondisi Psikologis Seseorang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat