kievskiy.org

DPR RI Dukung Eksistensi Pendidikan Non-Formal untuk Masuk RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI menilai pendidikan non-formal memiliki arti keberadaan yang sangat penting.
Komisi X DPR RI menilai pendidikan non-formal memiliki arti keberadaan yang sangat penting. /Dok. DPR Dok. DPR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi X DPR RI akan terus memperjuangkan dan mendorong Pemerintah untuk mengakomodasi pentingnya eksistensi pendidikan non-formal di dunia pendidikan Indonesia.

Hal itu dilakukannya lantaran Komisi X DPR RI menilai pendidikan nonformal memiliki arti keberadaan yang sangat penting.

Ada pun dukungan terhadap pendidikan non-formal yang dilakukan Komisi X DPR RI adalah memastikan bahwa 'rumah' bagi pendidikan nonformal menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Baca Juga: Trump Berterima Kasih pada Xi Jinping atas Transparansi Tiongkok terhadap Virus Corona

Terlebih, RUU Sisdiknas belum lama ini menjadi salah satu RUU Prioritas Prolegnas 2020.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan paparan tersebut aat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Ketua Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Surakarta dan jajaran pemangku kebijakan terkait lainnya, di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis, 23 Januari 2020.

“Dalam dinamika diskusi dengan Pemkot Surakarta, Komisi X DPR RI tetap berkesimpulan supaya ‘rumah’ bagi teman-teman pendidikan non-formal ini tetap ada," ujar Agustina.

Baca Juga: Minggu Depan, WhatsApp Hentikan Total Layanan untuk Beberapa HP Android dan iPhone

"Ke depannya, akan kami kawal dan perjuangkan supaya eksistensi pendidikan non-formal bisa terus hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat