PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, adanya kasus perundungan yang mayoritasnya berbentuk tawuran pelajar di satuan pendidikan.
Seluruh kasus yang terjadi di sejumlah daerah itu tercatat melibatkan sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI mencatat ada 17 kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik dan pendidik.
Perundungan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, namun ada juga di luar satuan pendidikan, tetapi melibatkan peserta didik dari sekolah yang sama, misalnya kasus tawuran antar pelajar.
Adapun rincian kasus-kasusnya terpantau mulai 2 Januari – 27 Desember 2021.
Ia menyebutkan, wilayah kasus-kasus yang terjadi meliputi 11 provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi tenggara, Kalimantan Utara, NTT, NTB dan Sumatera Selatan.
Sedangkan kabupaten/kota meliputi Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Bandung, Karawang (Jawa Barat); Kulonprogo dan Bantul (D.I. Yogajakarta); Malang (Jawa Timur); Jakarta Selatan (DKI Jakarta); Tanggerang Selatan (Banten); Kota Batam (Kepri); Bau Bau (Sulawesi tenggara); Kota Tarakan (Kalimantan Utara); Alor (NTT); Dompu (NTB); Musi Rawas (Sumatera Selatan).
Untuk jenis kasus kekerasan atau perundungan, seperti kasus kekerasan berbasis SARA (Suku, Agama dan Ras) sebanyak 1 kasus perundungan/pembullyan sebanyak 6 kasus dan kasus tawuran pelajar sebanyak 10 kasus.