kievskiy.org

Alokasi Dana Pendidikan Harus Berdampak pada Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia

SEKOLAH rusak di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 4 Februari 2020.*
SEKOLAH rusak di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 4 Februari 2020.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT – Pada 10 Februari 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan perubahan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah.

Sebelumnya pemerintah pusat rutin mengalokasikan dana BOS ke seluruh sekolah di Indonesia melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sejatinya skema penyaluran ini bukanlah hal baru dalam sistem penyaluran dana BOS. Tahun 2009/2010 sistem penyaluran kesekolah langsung sempat dilakukan.

Baca Juga: Sederet 5 Tips Sederhana Berikut Dapat Buat Kaki Jadi Lembut dan Sehat

Untuk perubahan skema penyaluran kali ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, upaya memperpendek skema penyaluran dana BOS dilakukan dengan harapat sekolah mempunyai fleksibilitas yang tinggi dalam mengelola anggaran.

“Diharapkan sekolah bisa lebih leluasa dalam pendanaan operasional sekolah," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.

Baca Juga: Sempat Viral, Pengemudi yang Mainkan Gerakan TikTok Pakai Mobil Langsung Ditilang Polres Sleman

Muhadjir menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyaluran dana BOS ini.

Menurutnya penyaluran dana BOS jangan sampai hanya berpusat ke instansi pendidikan di bawah Kemendikbud. Instansi pendidikan dibawah kementerian lain yakni Kemenag yang menaungi Madrasah juga harus disalurkan dana BOS secara proporsional.

Muhadjir menuturkan, bahwa kontribusi Madrasah cukup besar sementara alokasi anggarannya masih kurang memadai.

Baca Juga: Kepastian Pelaksanaan Liga 1 2020 di Tengah Isu Corona, Persib Tunggu Keputusan FIFA dan Pemerintah

Memang masih perlu kecermatan dalam menyusun program prioritas, misalnya Program 1.000 Doktor di Kemenag.  Diingatkan bahwa UUD mengamanatkan “Negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat