PIKIRAN RAKYAT - Bagi Anda yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan, Anda bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar tak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
Kartu ini diberikan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang memiliki potensi akademik baik di perguruan tinggi, tetapi terbatas secara ekonomi.
Keterbatasan ekonomi tersebut harus dibuktikan dengan KIP sekolah atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diberikan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Sempat Dikira Penculik, Petugas KPK Diamankan oleh Warga Sukowono Jember
Calon mahasiswa yang berasal dari panti sosial maupun panti asuhan pun dapat untuk menerima tunjangan pendidikan ini.
Namun, ini hanya berlaku bagi siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan ataupun lulus dua tahun sebelumnya.
Para calon penerima KIP Kuliah pun selanjutnya harus diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) pada Program Studi (Prodi) dengan akreditasi A atau B.
Baca Juga: Dari Dana Sertifikasi dan Impassing, Guru-guru Madrasah di Kabupaten Bandung Bantu Pemberdayaan Umat
Dalam beberapa kasus, calon penerima yang lulus ke prodi berakreditasi C masih dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.