kievskiy.org

Perpanjang Masa Belajar Satu Semester, Ditjen Dikti Lindungi Mahasiswa yang Terancam DO

ILUSTRASI mahasiswa, ruang kuliah, belajar, ruang kelas.*
ILUSTRASI mahasiswa, ruang kuliah, belajar, ruang kelas.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi peran perguruan tinggi yang telah membantu pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pembelajaran dari rumah.

Tak hanya itu, perguruan tinggi pun dianggap membantu dalam kebijakan bekerja dan belajar dari rumah, serta melakukan pembatasan sosial untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengimbau agar perguruan tinggi dengan otonomi yang dimilikinya dapat memudahkan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.

Baca Juga: Rusuh tentang GSX-R150 Berlivery MotoGP, Ini Jawaban Dari Suzuki Indonesia

"Diberikan otoritas yg luas kepada pimpinan perguruan tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing.

"Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi) Nizam dalam situs resmi Kemendikbud.

Nizam berpesan agar perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah disediakan dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung.

Baca Juga: Jumat Pagi Rupiah Menguat, BI Optimis Nilai Tukar Stabil 15.000 per Dolar AS di Akhir 2020

Ia juga menyampaikan maskud dari Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat