kievskiy.org

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kritisi Layanan Pendidikan Daring Berbayar

ILUSTRASI sarana internet.*
ILUSTRASI sarana internet.* /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengkritisi dimasukkannya istilah pembelian layanan pendidikan daring berbayar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. Kritik itu dilandasi kekhawatiran terputusnya jalinan komunikasi antara guru dengan muridnya.

Pasal yang dikritik oleh IGI tersebut adalah Pasal 9A yang memuat ketentuan penggunaan BOS reguler. Dalam pasal tersebut, tercantum ketentuan bila dana BOS reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: Cerita Perawat RSPI Sulianti Saroso Ketika Semua Bagian Rumah Sakit Jadi Ruang Isolasi

Ketua IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan,  dibolehkannya dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan daring berbayar menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, layanan tersebut tidak hanya membuat kebutuhan biaya makin besar, tetapi juga membuat jalinan komunikasi antara guru dan siswanya terputus.

"Padahal, jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan itu tetap bisa dilakukan di dunia maya dengan bantuan internet dan ketersediaan kuota data," katanya, Jumat 17 April 2020.

Ia menambahkan, pembelian layanan pendidikan daring berbayar oleh sekolah sangat tidak diperlukan. Hal yang perlu dilakukan adalah tetap menjalin pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswa.

Baca Juga: Jaksa KPK dan SF Salurkan Bantuan untuk Tenaga Medis di RS Haji Pondok Gede

"Bukan dengan cara membangun komunikasi dari gurunya siapa ke siswanya siapa dan dari siswanya siapa ke gurunya siapa, apalagi dari satu guru untuk ratusan bahkan ribuan siswa, karena proses tersebut menghilangkan sisi pendidikan dan hanya menjalankan sisi pengajaran saja," tuturnya.

Ramli menilai, inspektorat mestinya bisa mencermati sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan berbayar. Pasalnya, sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah yang menggunakan dana BOS dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar.

"Caranya tentu saja mudah dan sudah menjadi rahasia umum. Sistem cashback seperti pada proses pembelian buku-buku pelajaran sekolah tidak susah dilakukan oleh para penyedia layanan pendidikan berbayar ini. Apalagi modal mereka untuk menjalankan proses itu jauh lebih murah daripada buku cetak," katanya.

Baca Juga: Tangani Covid-19, Perawat Usul Jadwal Kerja 14 Hari Masuk 14 Hari Libur

Ia menambahkan, jangan sampai terjadi sekolah-sekolah yang mampu membeli layanan pendidikan berbayar  tidak mampu membayar guru-guru honorer mereka.

Selain itu, Ramli menuturkan, pihaknya juga meminta DPR sebagai pengawas dan KPK sebagai pencegahan korupsi untuk bisa mengawasi dan mencermati segala proses yang terjadi ini. Mengingat hal tersebut merupakan proses hubungan antar petinggi negara.  

Ia mengatakan, IGI menginginkan maksimalisasi proses pembelajaran langsung dari guru dengan siswa tetap menjadi prioritas pemerintah, meskipun harus melalui dunia maya. Jangan sampai pandemi COVID-19 dijadikan alasan terjadinya kerjasama tidak wajar antara Kementerian Pendidikan dan para penyedia platform pendidikan.

Baca Juga: Sudah Mengaspal di Indonesia, Kini Yamaha WR 155 siap Hadir di India

"Kami tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dan kesulitan kita menghadapi wabah pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Kemendikbud sendiri tetap menyerahkan kewenangan penggunaan dana BOS kepada sekolah masing-masing. Plt. Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, alokasi penggunaan dana BOS fleksibel sesuai kebutuhan sekolah atau satuan pendidikan yang berbeda-beda. Pada dasarnya, Kemendikbud menyerahkan kewenangan pemanfaatan dana BOS kepada kepala sekolah.

"Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," ujar Hamid. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat