kievskiy.org

Anggaran Pendidikan Dipangkas dalam DAK Nonfisik, Guru di Daerah 3T Bisa Terkena Dampaknya

ILUSTRASI guru.*
ILUSTRASI guru.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pemangkasan anggaran untuk kegiatan pendidikan dalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik APBN 2020 dikhawatirkan berdampak kepada guru yang ada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Pasalnya, dalam perincian DAK Nonfisik yang dipangkas itu, ada item tunjangan guru di daerah khusus.

Semula anggaran tunjangan guru PNS di daerah khusus sebesar Rp  2 triliun. Belakangan, anggarannya dipangkas menjadi Rp 1,9 triliun.

Baca Juga: Lakukan Imbauan Pemerintah untuk #DiRumahAja, Darius Sinathrya: Hidup Semakin Bermakna

Pemangkasan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Satriawan Salim mengatakan, pemangkasan tunjangan guru di daerah khusus bisa berarti merujuk kepada guru yang berlokasi di daerah 3T.

 Pemangkasan anggaran tunjangan bagi guru di daerah 3T  dinilainya perlu dievaluasi lagi oleh pemerintah karena guru di daerah tersebut seringkali bekerja dalam lingkungan yang serba terbatas.

Baca Juga: Tujuh Stasiun di Wilayah Daop 2 Bandung Siap Layani Distribusi Bahan Pangan

"Gaji pokok (bagi guru PNS) secara nasional bisa saja sama. Tapi, tunjangan setiap daerah berbeda. Apalagi guru yang berada di daerah khusus," tuturnya, Selasa 21 April 2020.

Ia mengatakan, guru yang berada di daerah khusus atau 3T, masih bergumul dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Akses terhadap infrastruktur informasi dan komunikasi yang terbatas, berbeda halnya dengan guru-guru yang berada di area perkotaan.

"Tantangan dan hambatan yang dihadapi mereka dalam proses pembelajaran sehari-hari lebih besar daripada kami yang mengajar di kota," tuturnya.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Ivan Gunawan Banting Setir Jualan Peyek

Menurutnya, kabar pemangkasan angggaran tersebut memunculkan kekhawatiran bagi guru-guru, utamanya yang berada di daerah 3T. FSGI dikatakannya banyak mendapatkan pertanyaan mengenai pemangkasan anggaran tersebut.

Kekhawatiran itu juga ditambah dengan belum cairnya tunjangan bagi guru di beberapa daerah. Ia mencontohkan, tunjangan daerah khusus dan tunjangan sertifikasi bagi guru di Aceh yang belum juga cair.

Satriawan mengatakan, pemerintah hendaknya tidak memangkas anggaran bagi tunjangan para guru. Lebih baik program seperti pelatihan Pra Kerja atau anggaran pemindahan Ibu Kota saja yang dipangkas untuk menangani pandemi covid-19.

Baca Juga: Konser One World Together at Home Raup Angka Triliunan Rupiah untuk Tenaga Medis

"Kami lihat, pemerintah membuat kebijakan Pra Kerja dengan aplikasi online sehingga pendaftarnya bisa belajar online. Tapi, di youtube kami lihat banyak tayangan-tayangan pelatihan yang sifatnya gratis. Kenapa tidak itu yang dikurangi?" katanya.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pada masa pandemi covid-19 ini, guru-guru harus dijaga pendapatannya. Tidak jarang ditemukan guru yang membantu anak didiknya yang tidak mampu, terlebih dalam situasi seperti saat ini.

"Bahkan kami menemukan guru yang dengan rela membeli kuota data atau pulsa untuk anak didik mereka, meskipun sekarang Permendikbud membolehkan dana BOS untuk kuota data," katanya.

Baca Juga: 'Si Lemah' Dirilis, Nino Kayam: Lirik Terdalam yang Pernah Dibuat

Ia menambahkan, organisasinya cenderung berpandangan bila pemerintah sebaiknya mengambil anggaran dari kegiatan yang tidak bermanfaat untuk menanggulangi pandemi. Menurutnya, anggaran untuk peningkatan kompetensi guru dan program organisasi penggerak tidak banyak bermanfaat.

"Anggaran organisasi penggerak yang lebih dari setengah triliun dan anggaran lain terkait peningkatan kompetensi guru lebih baik dialihkan saja oleh Kemendikbud untuk penanganan corona," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat