PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak didasarkan pada zonasi, tetapi hanya terdiri dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua/anak guru.
Ketua Panitia PPDB Jawa Barat 2020 Yesa Sarwedi Hami Seno mengatakan, untuk jalur perpindahan orang tua/anak guru dan afirmasi, calon peserta didik dapat memilih satu program/kompetensi keahlian pada satu SMK atau memilih dua SMK dengan bidang keahlian yang sama.
Untuk jalur prestasi perlombaan, calon peserta didik memilih dua pilhan program
keahlian/kompetensi keahlian dalam satu SMK. Hal yang sama berlaku pada calon peserta didik jalur prestasi nilai rapor unggulan dan jalur prestasi nilai rapor umum.
Baca Juga: Simak Pekerjaan Terbaik dan Terburuk untuk Zodiak Scorpio, Salah Satunya Polisi
Calon peserta didik jalur afirmasi melakukan pendaftaran secara daring oleh operator sekolah asal. Sementara calon peserta didik jalur prestasi dan perpindahan orangtua melakukan pendaftaran sendiri secara daring.
"SMK dapat melakukan test bakat dan minat/uji kompetensi prestasi perlombaan, tes kesehatan dengan menyesuaikan kondisi kedaruratan Covid-19," kata Yesa kepada "PR", Rabu 13 Mei 2020.
Calon peserta didik SMK wajib melakukan konsultasi atau komunikasi dengan panitia PPDB melalui sarana yang memungkinkan atau secara langsung, menyesuikan kondisi, terkait dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya.
Baca Juga: PSSI: Lanjutan Kompetisi Indonesia Tergantung Kondisi 29 Mei Nanti
Terkait PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB), calon peserta fidik mendaftar secara daring ke laman masing-masing SLB atau secara luring dibantu sekolah asal dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.
Calon peserta didik penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus, selain mendaftar di SLB, dapat mendaftar di sekolah regular/umum (Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif) dengan kuota dan tatacara sesuai jenjang, jenis pendidikan dan jalur PPDB yang telah ditetapkan.***