PIKIRAN RAKYAT - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa akan dilaksanakan secara online (daring) ditengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pendaftaran PPDB bisa dilakukan sendiri oleh calon siswa, bisa juga dibantu oleh SMP/MTs asal.
Baca Juga: Pelaku Prank Sembako Sampah Ferdian Cs Alami Perundungan, Praktisi: Itu Reaksi Publik
Ketua Panitia PPDB Jawa Barat 2020 Yesa Sarwedi Hami Seno mengatakan, tahap pertama PPDB, Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan akun kepada calon peserta didik melalui sekolah asalnya.
Akun itu berfungsi untuk proses pendaftaran, mulai dari penyerahan berkas persyaratan PPDB secara daring. Hari ini, Rabu 13 Mei 2020, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mulai memberikan akun kepada SMP/MTs asal.
Baca Juga: 8 Cara Memperbaiki Ujung Rambut yang Bercabang
Setelah mendapat akun, calon siswa mengunggah berkas persyaratan pedaftaran dengan akun itu ke laman https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Kegiatan mengunggah berkas persyaratan hanya dilakukan oleh calon siswa yang memilih jalur prestasi nonakademik, perpindahan orangtua dan anak guru.
Bagi calon siswa jalur prestasi nonakademik, berkas persyaratan yang perlu diunggah yakni sertifikat perlombaan.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ribuan Lokasi Karantina Tampung Pemudik Nekat Pulang di Banyumas