kievskiy.org

Ada Perubahan Kebijakan KIP Kuliah, Mahasiswa PTS pun Berpeluang Mendapatkannya

Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar //pikiran.rakyat.com /pikiran.rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pengubahan kebijakan terkait pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dilakukan untuk membiayai mahasiswa. Dalam pengubahan kebijakan tersebut, KIP Kuliah afirmasi ditiadakan, diganti seluruhnya dengan KIP reguler. Mahasiswa perguruan tinggi swasta pun berpeluang mendapatkannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengatakan, sebelumnya kuota KIP Kuliah sebanyak 400 ribu akan dibagi dua, yakni untuk jenis reguler dan afirmasi. Namun lantaran ada wabah virus corona, perubahan kebijakan dilakukan untuk menopang mahasiswa yang tidak mampu.

Perbedaan antara KIP Kuliah reguler dan afirmasi ini terkait dengan durasi pembiayaan beasiswa. Dalam afirmasi, kuliah mahasiswa tidak dibiayai sampai dengan lulus.

Baca Juga: Bupati Sumedang Beri Imbauan Terkait Pelaksanaan Salat Idulfitri di Tengah Naiknya Kasus Covid-19

"Dulu, KIP Kuliah sebanyak 400 ribu itu untuk reguler dan afirmasi. Sekarang Mas Menteri (Nadiem Makarim) sudah beri instruksi, termasuk kepada saya, untuk cari uang menyiapkan 400 ribu KIP Kuliah reguler," katanya dalam konferensi pers melalui video, Senin 18 Mei 2020.

Menurutnya, hal itu dilatar belakangi oleh menurunya perekonomian akibat pandemi. Beberapa mahasiswa yang sebelumnya berada dalam kategori rentan prasejahtera, kini benar-benar menjadi keluarga prasejahtera.

Selain itu, ia juga menyebutkan bila pembagian KIP Kuliah tidak hanya kepada mahasisa di PTN saja. Mahasiswa PTS juga akan mendapatkan kuota KIP Kuliah. Ia menyebutkan sekitar 40% dari kuota KIP Kuliah sebanyak 400 ribu akan ditujukan untuk mahasiswa PTS.

Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Firman Utina Ungkap Peran Bobotoh Jadi Kunci Sukses Maung Bandung Juara 2014

"Artinya ada 160  ribu beasiswa KIP Kuliah yang tidak pernah terjadi di masa lalu, itu diperuntukkan untuk PTS," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah pengubahan kebijakan KIP Kuliah mendapatkan persetujuan dari Mendikbud Nadiem Makarim, selanjutnya tengah disiapkan perubahan peraturannya. Saat ini, KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10/2020 tentang Program Indonesia Pintar.

"Kami memang harus mengubah permendikbud. Di program itu kami masih membuka dua, yakni KIP reguler dan afirmasi. Tahun ini, menteri komitmen untuk menyiapkan KIP reguler 400 ribu. Jadi, semuanya akan dibiayai sampai mahasiswa itu selesai kuliah," tuturnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, PDAM Tirta Raharja Minta Pelanggan Baca Meter Mandiri, Foto Water Meternya

Tahun Ajaran Baru

Pada kesempatan itu, Paristiyanti juga menyinggung soal tahun ajaran baru di perguruan tinggi. Ia mengatakan, institusinya akan berpegangan kepada BNPB dan Kementerian Kesehatan untuk menentukan tahun ajaran baru di PT.

Sejauh ini, pendidikan tingkat dasar, menengah atas dan PAUD, besar kemungkinan memulai tahun ajaran baru pada Juli. Berangkat dari hal tersebut, Paristiyanti memperkirakan untuk pendidikan tinggi akan tetap berlangsung sesuai jadwal.

"Jadi, kalau 10 Juli itu Dikdasmen Paud, maka kami sangat yakin tahun ajaran baru kami yang biasanya bulan Agustus-September akan sesuai jadwal. Dengan catatan, persyaratan yang ada dari BNPB dan Kemenkes sudah ada," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat