PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah potensi pelanggaran perlu diantisipasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Pelanggaran berpotensi terjadi sebelum dimulai, saat berlangsung, hingga setelah PPDB.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan mengatakan, sebelum PPDB, sering terjadi rekayasa untuk mendekatkan domisili calon siswa dengan sekolah tujuan. Caranya, dengan membuat kartu keluarga palsu.
Selain itu, ada potensi rekayasa pembuatan sertifikat nonakademik agar calon siswa bisa diterima lewat jalur prestasi nonakademik.
”Hal lain yang perlu diantisipasi yakni rekayasa nilai rapor oleh oknum operator sekolah agar calon siswa diterima lewat jalur prestasi rapor,” ucap Iwan, Senin, 30 Mei 2022.
Baca Juga: Makin Serius Dekati Desy Ratnasari, Nassar Ternyata Sudah Kantongi Restu dari Calon Anak Sambung
Selanjutnya, masih kata Iwan, pada proses PPDB, indikasi pelanggaran berupa pengubahan data, misalnya data domisili, bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum operator sekolah.
Komersialisasi
Menurut Iwan, pelanggaran yang berpotensi terjadi seusai PPDB adalah komersialisasi bangku kosong untuk calon siswa. Bangku kosong bisa tersedia karena ada siswa yang tidak naik kelas. Bangku kosong ini sah diisi berdasarkan rapat kepala sekolah dan dewan guru.
”Namun, yang dilarang bangku kosong dikomersialkan, baik oleh orang dalam sekolah maupun luar. Itu bisa puluhan juta, agar siswa baru bisa mengisi bangku kosong,” tuturnya.
Baca Juga: Satire Novel Baswedan Soal Rompi Biru KPK yang Diklaim sebagai Penangkal Tindakan Korupsi