kievskiy.org

Pemberian Sumbangan untuk Sekolah Bakal Diatur dalam Pergub

Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat dua peraturan gubernur (Pergub), yakni tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan Pergub tentang Komite Sekolah.

Dua aturan ini saling terkait dalam menentukan peran serta masyarakat memberikan bantuan sumbangan kepada sekolah untuk memajukan dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Dedi Supandi mengatakan, Pergub tentang BOPD akan berisi tentang kegiatan-kegiatan pendidikan yang dibiayai dengan BOPD.

Menurut Dedy, beberapa keperluan seperti pembayaran honor guru, kegiatan pembelajaran seperti untuk kuota internet dan fasilitas kelas dibiayai oleh BOPD.

Baca Juga: Bandung Bakal Bangun 16 SMP Baru, Tingkatkan Akses Pendidikan

Kebutuhan lain yang sifatnya investasi untuk meningkatkan mutu pendidikan akan dibiayai oleh sumbangan orangtua yang akan diatur dalam Pergub Komite Sekolah.

Contohnya, untuk memperbaiki masjid di sekolah atau untuk keperluan belajar tambahan persiapan ujian tulis berbasis komputer (UTBK).

Komite sekolah yang diisi oleh orangtua siswa akan bermusyawarah untuk menentukan besaran sumbangan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing orangtua.

"Jadi nilai sumbangan bisa beda-beda tergantung kesanggupan orangtua," kata Dedi pada acara FGD Dana Pendidikan Tingkat SMA, SMK, SLB, di Hotel Preanger pada Selasa, 12 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat