kievskiy.org

Unpar Buat Aturan Penanganan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Berat untuk Pelaku

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menerbitkan Peraturan Rektor (PRT) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Unpar menjamin kepentingan bagi korban hingga pemberian sanksi berat untuk pelaku berupa pemberhentian status bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Unpar.

Beleid tersebut dituangkan dalam peraturan Nomor III/PRT/2022-06/049 dan mengatur pula pengenaan sanksi bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, pengenaan sanksi diberikan sesuai dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang disampaikan kepada Rektor Unpar.

Peraturan yang diteken Rektor Unpar Mangadar Situmorang itu menjadi pedoman yang dibuat terkait pelaksanaan Tridarma di dalam atau di luar kampus.

Baca Juga: Sopir Angkot Galau Akibat Maraknya Kasus Pelecehan Seksual

Adapun prinsip dasar yang dipegang Unpar yaitu kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten dan jaminan ketidakberulangan.

Melalui Satgas PPKS yang telah dibentuk, Unpar menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual (KS). Penanganan KS dilakukan melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Upaya pendampingan yang diberikan mencakup konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan/atau bimbingan sosial serta rohani. Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan korban atau saksi.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual bak Puncak Gunung Es, UU TPKS Harus Diterapkan

Jika korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan diberikan oleh orang tua atau wali korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat