kievskiy.org

Nadiem Makarim Umumkan Keringanan UKT, Mulai dari Bisa Dicicil hingga Penurunan Nominal

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.*
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Dia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2020.

Terkait kebijakan mengenai UKT, Nadiem mengatakan, dasar hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah dikeluarkan untuk mendorong PT melakukan keringanan UKT di masa pandemi.

Baca Juga: Curhatan Ussy Sulistiawaty soal Anak Kedua, Sempat Frustrasi Lantaran Sekali Makan Bisa Sampai 3 Jam

Permendikbud itu diatur di Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jenazah Diantar ke Rumah, Prajurit India yang Tewas di Tangan Tiongkok Harusnya Menikah Tahun ini

Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya tengah menunggu kelulusan).

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang lebih 6 SKS.

Baca Juga: 132 Aktivitas Pesantren Sudah Normal, Banyak Santri di Majalengka Derita Batuk dan Flu

Hal ini mencakup mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) yang tengah berada di semester 9 dan mahasiswa program diploma 3 yang tengah berada di semester 7.

Nadiem mengatakan, melalui kebijakan ini, diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat