kievskiy.org

Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi, Mendikbud Minta Rektor PTN Ringankan UKT

MENDIKBUD Nadiem Makarim.*
MENDIKBUD Nadiem Makarim.* /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mendukung mahasiswa agar dapat tetap berkuliah di masa pandemi Covid-19.

Hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 25 Tahun 2020 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud yang mengatur tentang mekanisme penyesuaian UKT.

Kemendikbud pun memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Baca Juga: Sang Ibu Tak Belikan Paket Data Internet, Pemuda di Solok Pilih Tewas Gantung Diri di Pintu Kamarnya

"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemdikbud.

"Kemdikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," lanjutnya.

Kepala perguruan tinggi dapat memberikan keringan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa yang terdampak dari pandemi.

Baca Juga: Targetkan Merdeka Belajar hingga 15 Tahun ke Depan, Nadiem Makarim Sebut 11 Fokus Utama Kemdikbud

Tidak hanya itu, mahasiswa juga tidak diwajibkan untuk membayar UKT jika mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali dan menunggu kelulusan.

Mahasiswa akhir dapat membayar UKT paling tinggi sebanyak 50 persennya saja jika mengambil kurang dari enam sks.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat