kievskiy.org

Kemdikbud Rilis Aturan Wisuda PAUD sampai SMA, Minta Sekolah Tak Memberatkan Orangtua

.Sejumlah siswa TK melakukan prosesi pelepasan siswa dan wisuda di Depok, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023).
.Sejumlah siswa TK melakukan prosesi pelepasan siswa dan wisuda di Depok, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023). /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT – Pelaksanaan wisuda untuk siswa yang lulus dari berbagai jenjang pendidikan menjadi topik hangat belakangan ini. Banyak orangtua siswa yang mengeluh, mengingat biaya wisuda khususnya dari jenjang PAUD, TK, hingga SMA tak sedikit.

Para orangtua siswa maupun masyarakat lain yang kurang setuju dengan pelaksanaan wisuda pun menilai bahwa biaya wisuda lebih baik digunakan untuk keperluan siswa pada jenjang pendidikan berikutnya.

Menindaklanjuti adanya polemik pelaksanaan wisuda tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023. Dalam surat edaran itu, Kemdikbudristek menegaskan bahwa wisuda bukan kegiatan wajib dan tidak boleh memberatkan orangtua.

Baca Juga: Puisi Butet Kartaredjasa pada Puncak Bulan Bung Karno Sindir Sosok Pandir dan Hobi Culik

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," kata Sekretatis Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya pada Minggu, 25 Juni 2023.

Suharti menyinggung soal esensi dari pelaksanaan wisuda. Ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah kualitas pembelajaran.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bingung Aksinya Telepon Pj Gubernur Jakarta Tuai Reaksi Negatif: Kok Dibully Ya?

Aturan Wisuda dalam Surat Edaran

Berikut merupakan aturan lengkap yang tercantum dalam surat edaran tersebut;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat