kievskiy.org

Majelis Masyayikh Sebut SPM Pesantren Bukan Intervensi Negara: Kami Juga Punya Pesantren

Ilustrasi santri menjalani pendidikan di pondok pesantren.
Ilustrasi santri menjalani pendidikan di pondok pesantren. /Antara/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Pesantren diharuskan mengacu kepada dokumen induk penjaminan mutu atau Sistem Penjaminan Mutu (SPM) pesantren dalam penyelenggaraan pendidikannya. Majelis Masyayikh menyatakan keharusan itu bukan sebagai bentuk intervensi terhadap pesantren.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, SPM pesantren merupakan standar acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren. Cakupannya meliputi seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.

"Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD, sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," katanya, Rabu, 15 November 2023.

Pengasuh Ponpes Maslakul Huda tersebut menuturkan, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren sendiri. "Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," katanya.

Baca Juga: DPR: Pendidikan Islam di Pesantren Harus Bertransformasi Sesuai Keadaan Zaman

Sebagaimana diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya berasal dari para pengasuh pesantren di Indonesia. Lembaga ini terbentuk sebagai konsekuensi dari UU Nomor 18/2019 Tentang Pesantren. Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.

Abdul mengatakan, dokumen penjaminan mutu atau SPM pesantren tersebut pada prinsipnya memberikan koridor pengajaran, seperti prinsip rahmatan lil alamin dan NKRI. Dokumen tersebut tidak akan mengatur capaian akademik dengan ukuran nasional.

Ia menambahkan, penerapan dokumen ini akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaitu lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan. Dewan Masyayikh dikatakannya akan mengatur lebih detail detail standar mutu bagi pesantren.

Menurutnya, cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci, yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat